Terkait pentingnya human security, FayakhunAndriadi, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta secara khusus menyoroti problem
di Jakarta. Lewat akun pribadinya di kompasiana.com, Fayakhun menulis : “Perlindungan
dan jaminan sosial bagi warga Ibukota Jakarta belum sepenuhnya menjangkau
seluruh lapisan masyarakat. Hingga kini berbagai skema perlindungan dan jaminan
sosial itu masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.”
Menurut Fayakhun, persoalan tersebut ada tiga
hal. Pertama, belum adanya kepastian perlindungan dan jaminan sosial
untuk setiap penduduk (WNI) agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana
yang diamanatkan dalam perubahan UUD 1945. Perlindungan dan jaminan sosial yang
ada saat ini belum mampu mencakup seluruh warga negara Indonesia, yakni baru
mencakup para pekerja sektor formal (swasta, PNS, dan TNI/Polri).
Kedua, adalah
belum adanya satu peraturan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan
sistem perlindungan dan jaminan sosial. Masing-masing jenis perlindungan dan
jaminan sosial yang ada saat ini dilandasi oleh UU dan atau PP yang berbeda-beda.
Hal ini selanjutnya akan menyebabkan penanganan skema perlindungan dan jaminan
sosial yang ada masih terpisah-pisah dan bahkan tumpang tindih. Sebagai contoh,
asuransi kesehatan di-cover oleh PT. Jamsostek, PT Askes, dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
Ketiga, skema
perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terbatas, sehingga benefit
(kuantitas dan kualitas) yang diperoleh juga masih terbatas.
Terkait berbagai persoalan diatas, Fayakhun
mengulas lebih jauh. “Menyangkut dengan persoalan pertama, pemerintah ibukota
saat ini tidak memiliki konsep yang jelas dalam memberikan perlindungan dan
jaminan sosial bagi warganya. Terbukti pemberian asuransi sosial belum mampu
menjangkau masyarakat miskin ibukota yang banyak bergelut di sektor informal.
Padahal penduduk Jakarta yang berada di sektor ini jumlahnya sangat banyak bila
dibandingkan yang bekerja di sektor formal. Kenyataan yang sangat kasat mata
adalah banyaknya peristiwa yang sangat memperihatinkan hadir di tengah-tengah
kita.”
“Menyangkut persoalan kedua, belum adanya
peraturan perundang-undangan menjadi problem yang sangat krusial, karena
menyangkut payung hukum. Meski UUD dengan tegas mengatur tanggung jawab
pemerintah terhadap perlindungan dan jaminan sosial dalam UU Nomor 40 tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), namun dalam
kenyataannya belum diikuti oleh ketersediaan peraturan perundangan di bawahnya
yang bersifat tegas.”
“Menyangkut persoalan ketiga, skema
perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terbatas, yang tidak sebanding
dengan risiko kerja yang ditanggung para buruh. Karenanya menurut hasil
penelitian SMERU, angka peserta Jamsostek di Indonesia mengalami penurunan
sangat drastis bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2008 saja, misalnya,
turun mencapai 47 persen dari empat tahun kebelakang. Hal ini disebabkan di
antaranya karena tidak komprehensif dalam memenuhi tunjangan sosial bagi para
buruh,” pungkas Fayakhun andriadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar