Kamis, 01 Juni 2017

Fayakhun Andriadi Soroti Lemahnya Human Security di Jakarta


Terkait pentingnya human security, FayakhunAndriadi, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta secara khusus menyoroti problem di Jakarta. Lewat akun pribadinya di kompasiana.com, Fayakhun menulis : “Perlindungan dan jaminan sosial bagi warga Ibukota Jakarta belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hingga kini berbagai skema perlindungan dan jaminan sosial itu masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.”

Fayakhun Andriadi Soroti Lemahnya Human Security di Jakarta


Menurut Fayakhun, persoalan tersebut ada tiga hal. Pertama, belum adanya kepastian perlindungan dan jaminan sosial untuk setiap penduduk (WNI) agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana yang diamanatkan dalam perubahan UUD 1945. Perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini belum mampu mencakup seluruh warga negara Indonesia, yakni baru mencakup para pekerja sektor formal (swasta, PNS, dan TNI/Polri). 

Kedua, adalah belum adanya satu peraturan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan sistem perlindungan dan jaminan sosial. Masing-masing jenis perlindungan dan jaminan sosial yang ada saat ini dilandasi oleh UU dan atau PP yang berbeda-beda. Hal ini selanjutnya akan menyebabkan penanganan skema perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terpisah-pisah dan bahkan tumpang tindih. Sebagai contoh, asuransi kesehatan di-cover oleh PT. Jamsostek, PT Askes, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). 

Ketiga, skema perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terbatas, sehingga benefit (kuantitas dan kualitas) yang diperoleh juga masih terbatas. 

Terkait berbagai persoalan diatas, Fayakhun mengulas lebih jauh. “Menyangkut dengan persoalan pertama, pemerintah ibukota saat ini tidak memiliki konsep yang jelas dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi warganya. Terbukti pemberian asuransi sosial belum mampu menjangkau masyarakat miskin ibukota yang banyak bergelut di sektor informal. Padahal penduduk Jakarta yang berada di sektor ini jumlahnya sangat banyak bila dibandingkan yang bekerja di sektor formal. Kenyataan yang sangat kasat mata adalah banyaknya peristiwa yang sangat memperihatinkan hadir di tengah-tengah kita.”

“Menyangkut persoalan kedua, belum adanya peraturan perundang-undangan menjadi problem yang sangat krusial, karena menyangkut payung hukum. Meski UUD dengan tegas mengatur tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan dan jaminan sosial dalam UU Nomor 40 tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), namun dalam kenyataannya belum diikuti oleh ketersediaan peraturan perundangan di bawahnya yang bersifat tegas.”

“Menyangkut persoalan ketiga, skema perlindungan dan jaminan sosial yang ada masih terbatas, yang tidak sebanding dengan risiko kerja yang ditanggung para buruh. Karenanya menurut hasil penelitian SMERU, angka peserta Jamsostek di Indonesia mengalami penurunan sangat drastis bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2008 saja, misalnya, turun mencapai 47 persen dari empat tahun kebelakang. Hal ini disebabkan di antaranya karena tidak komprehensif dalam memenuhi tunjangan sosial bagi para buruh,” pungkas Fayakhun andriadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar